Sekretaris DPD MALUKU TENGAH LSM TOPAN- RI : “Usut tuntas Dugaan korupsi APBD dan APBN”
Jakarta, LensaHukum.co.id – Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Berbagai upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) secara serentak oleh pemegang kekuasaan eksekutif melalui Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, legislatif, serta yudikatif.
Upaya-upaya itu mulai membuahkan hasil, itikad pemberantasan korupsi terdorong ke seluruh Indonesia. Hal itu ditunjukkan dengan semakin meningkatnya keuangan/aset negara yang terselamatkan pada setiap tahunnya dalam pencegahan dan penuntasan kasus korupsi. Sejumlah institusi pelaksana dan pendukung pemberantasan korupsipun terbentuk, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini seyogianya penyelesaian tindak pidana korupsi harus dijalankan secara masif dan terstruktur sesui per undang- undangan yang berlaku.
Beberapa pekan yang lalu pasca demonstrasi di Gedung KPK yang dikoordinir oleh Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) TOPAN- RI ( Team Operasi Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia ) yang di damping langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat DPP TOPAN-RI, ditemui di kantor pusat DPP TOPAN RI yang beralamat Jl. Rawamangun Selatan No. 18 A. Jakarta Timur, Sumondang Simangunsong, SH, MH selaku Ketua Umum mengatakan supremasi Hukum adalah kekuasaan tertinggi dan harga mati bagi penegakkan hukum, ini dikarenakan oleh kenyataan bahwa memang hukum harus dijunjung tinggi oleh semua orang agar kehidupan yang adil bagi setiap anggota masyarakat bisa dilaksanakan. Negara yang baik pelaksanaan hukumnya dan menjunjung tinggi hukum di negaranya pasti bisa berjalan dengan lancar kehidupan masyarakatnya. Negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila terdiri dari 3 unsur, yaitu yang pertama negara tersebut harus memiliki hukum yang mengikat namun juga menyediakan kebebasan bagi masyarakatnya. Kedua, dalam menyelesaikan masalah kenegaraan, maka negara tersebut haruslah memiliki suatu lembaga yang mengurusi masalah negara. Ketiga,negara juga harus memiliki suatu lembaga yang mengurusi masalah hukum yang dialami masyarakatnya.
Sumondang menambahkan Adanya supremasi hukum diharapkan dapat membawa kehidupan dalam suatu negara menjadi lebih baik, dengan adanya supremasi hukum, maka kejahatan bisa dikurangi karena adanya kesadaran masyarakat tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan.
Ketum LSM TOPAN – RI : “Supremasi Hukum Harus di tegakkan, agar proses Hukum bisa berjalan”
Supremasi saya katakan supaya ada rasa tanggung jawab, yang menyangkut dengan hal pelanggaran dan tindak melawan hukum, apalagi dugaan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi sangatlah amat merugikan keuangan Negara, pada dasarnya adalah laporan yang terkait dengan masalah ini harus segera ditindak lanjuti supaya ada pertanggung jawaban terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, SH. Dan mantan Bupati Abdullah Tuasikal,
Sementara itu Sekretaris DPD TOPAN-RI Maluku Tengah Famon Laisina mengatakan Sikap nya melakukan laporan yang terkait dengan dugaan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi adalah bentuk serta langkah penyelamatan asset Negara yang di duga di selewengkan oleh Bupati Kab. Maluku Tengah Abua Tuasikal dan mantan Bupati Abdullah Tuasikal, kami akan terus berupaya mendorong penegak hukum di Negara ini khusus nya tempat lahir beta di Maluku tengah, karena hal ini sangat merugikan Negara dan berdampak sangat tidak baik untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Maluku tengah.
Famon laisina menambahkan aksi/orasi yang kami suarakan di gedung KPK dan Kejaksaan Agung bertujuan jelas untuk menyampaikan point diantaranya ” Menangkap, memeriksa dan memenjarakan Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, SH, istri Bupati Abua Tuasikal, mantan Bupati Abdullah Tuasikal, Camat Kecamatan Leihitu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Menurutnya Negara pun dirugikan dengan nilai Rp.227.820.853.404 ( dua ratus dua puluh tujuh milyar delapan ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat rupiah ) yang bersumber dari APBN dan APBD tandasnya.