LENSA HUKUM
SUKARESMI – KABUPATEN BEKASI
Kantor Desa Sukaresmi Di Duga Gunakan Listrik Ilegal Masih ada Kantor Desa yang masih mencuri arus listrik dengan modus meteran,Bekasi (11/06/2019).
Saat media lensa hukum siraturohim kedesa melihat meteran listrik yang ada Kantor Desa. dengan cara losses dalam meteran tidak ada MCB dalam meteran Salah satu contoh Kantor Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi yang terletak di jl Raya Cikarang – Cibarusah kampung Sukaresmi Rt 002 Rw 01/Rw02,Kantor Desa lumayan rapih tetapi listriknya bodong meteran ada tapi MCB nya tidak ada.
Menurut Informasi,salah satu staff Desa yang bernama Eman saat dikonfirmasi mengatakan ” tiap bulan pembayaran listrik berjalan dengan lancar” tetapi tidak mengeluarkan bukti pembayaran, ” ucapnya.
Di duga penggunaan listrik meteran tanpa adanya MCB di duga sudah lama.ini sudah lama gunakan listrik illegal. ” contoh kantor Desa Sukaresmi yang di pimpin oleh kepala desa Nunung Maemunah”. Saat team awak media Lembaga mendatangi pihak PLN Cabang Lippo jl Kemang Raya Ruko TRITIUM SQUER No 28 untuk compirmasi atas kejadian ini pihak perwakilan dari PLN Cabang Lippo mengatakan “kami akan melakukan pengecekan meteran yang di duga menggunakan listrik ilegal tanpa menggunakan MCB ” Ujar Ripki.
Di saat team media dan lembaga melintasi kembali Desa Sukaresmi terlihat petugas PLN bagian P2TL di lakukan pengecekan lansung ke Desa Sukaresmi.dan komentar dari salah satu bagian dari P2TL mengatakan ” jelas adanya pelanggaran atas meteran listrik di Desa Sukaresmi ini. karena tidak adanya MCB dalam meteran KWH ” Ujarnya
Itu sudah jelas listriknya losses tanpa MCB. Dan sudah merugikan negara,Dari sini sudah jelas kepala desanya saja seperti apa hal ini bisa terjadi, listriknya mencuri apalagi masyarakat, seharusnya sebagai kepala desa dapat memberi contoh baik kepada warganya .Pencurian diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara. Selain bisa merujuk pada KUHP,karena ini mengenai pencurian listrik,maka merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan.
( MARIAM / SULE )