LENSA HUKUM
CIBITUNG – KAB.BEKASI
Di ramayana Cibitung parkirnya adalah parking smart di mana dituangkan peraturan hilang tiket masuk denda dua puluh lima ribu,Selasa (04/06/2019).
Seorang ibu rumah tangga dan juga jurnalis siti ketika belanja di Ramayana cibitung ketika hendak pulang merasa kehilangan tiket masuk untuk keluar dan ia mencoba meghubungi satpam untuk izin kalau tiket hilang gimana proses nya. Satpam pun meminta legalitas situ, dan kemudian siti megelurkan KTP dan KTA jurnalisnya,akan tetapi satpam memangil kepala stap parking smart.
Kemudian datang pelaksana lapangan Arif memberikan keterangan bahwasanya hilang tiket akan di kenakan denda sebesar dua puluh lima ribu ini sudah peraturan perusahan yakni Pendor, ” Ucap arif
Siti bertanya dendanya untuk apa pendorkah perushaan kah untuk pendapatan asli daerah (PAD). Arip hanya menjawab ini ada lah peraturan perusahaan, saya kan motor baru turun dari deler belum ada STNK dan kolomber. Yang ada ini KTA jurnalis saya dan KTP elektrik saya dokumen hanya ada buku servis di jok yang belum saya pergunkan parkir .dan saya mau tanya kalau kehilangan motor bagai mana pengantianya .Arip menjawab tergantung kejadian nya dan dokumen kendaraan untuk berapa pergantian kendaraan hilang saya belum tau , dan masalah denda untuk perusahan kah apa ke dinas kah saya belum tau, ” Ucap Arif.
Kalau denda di kemblikan saat menunjukan surat dari lising ya gak masalah ini denda gak jelas buat siapa. Ini lah perushan pendor mau cari untung tanpa ikuti peraturan.ucapnyan
Peran pemerintah daerah
Praktik parkir seperti ini,tentunya harus ditertibkan. Penertiban ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Dia mengingatkan pemda harus membenahinya agar jangan sampai terjadi pembiaran atau dianggap turut serta melakukan tindakan pungutan liar.
” Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa parkir hanya bisa berjalan jika didukung dengan perangkat aparat hukum yang tegas. Tegas dalam memberikan sanksi kepada pengelola parkir yang melanggar peraturan,” kata siti yang hukum bisnis dan perlindungan konsumen Pascasarjana
Sementara itu, Perda No.5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan dan tarif parkir sudah banyak dilanggar terkait tarif parkir. Misalnya tarif parkir kendaraan roda dua jam pertama masih sebesar Rp1000 dan satu jam berikutnya cuma Rp500 dan untuk sedan,jip dua jam pertama Rp2000 dan tambahan tiap jam berikutnya Rp1500, ” Pungkasnya.
( MARIAM )