Lensahukum.co.id
Kasudin Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan,H.Dumyani kembali mendistribusikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diwilayah Kecamatan Pasar Minggu,Jum’at 26 April 2019.
Hadir dalam pendistribusian tersebut Walikota Jakarta Selatan Bapak Haji Marulloh Matali, Camat Pasar Minggu,Danramil Pasar Minggu, para Lurah se-Kecamatan Pasar Minggu,Satpel Sosial Pasar Minggu, dari Bank DKI,dan Pusdatin.
Untuk diketahui,KLJ adalah program bantuan untuk warga lanjut usia di DKI Jakarta. Pemegang kartu ini mendapat Rp 600.000,- perbulan. Program ini diluncurkan di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Pemberian KLJ ditujukan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar para lansia yang membutuhkan.
Kasudin Sosial mengatakan, ” ini adalah tahapan pendistribusian keempat yang telah kami lakukan. Tahapan berikutnya kita lanjutkan di bulan Juni. Kartu ini diberikan seumur hidup,dan apabila yang bersangkutan meninggal dunia,maka tidak dilanjutkan ke anak cucunya, ” Ungkap,Dumyani.
Selain itu,Dumyani juga menjelaskan penerima bantuan sosial tersebut diantaranya tidak memiliki penghasilan tetap dan telah berusia 60 tahun lebih. Selain itu juga kriteria yang lain adalah terlantar secara psikis maupun sosial,. Serta memiliki KTP DKI Jakarta, ” Ujarnya.
Salah seorang lansia,Bu Anah, warga kelurahan Jati Padang, mengaku sangat senang mendapat KLJ dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Harapan Anah, dana yang diberikan kepadanya dapat digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan sehari hari maupun tabungan untuk kebutuhan mendesak.
” Selama ini saya selalu bergantung sama anak, untuk kebutuhan sehari hari. Dengan KLJ ini saya sangat bersyukur,karena tidak harus meminta uang kepada anak saya, dan saya jadi bisa menabung untuk bekal beribadah, ” Tegasnya.
( KHANZA )