Home / Nasional / Toko Obat Berkedok Toko Kosmetik Diduga ilegal
Idul Fitri 1446 Plaza Pemkab Bekasi

Toko Obat Berkedok Toko Kosmetik Diduga ilegal

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250418 185010 Gallery - Toko Obat Berkedok Toko Kosmetik Diduga ilegal

LENSA HUKUM

JEMBATAN BESI – JAKARTA – BARAT

lensahukum.co.id

Toko Obat berkedok kosmetik yang berada di Jalan Jembatan Besi V, Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora Jakarta – Barat, Jumat (18/04/2025 ).

Pasalnya, Saat Media Lensa Hukum investigasi ke Toko Obat Berkedok Kosmetik Diduga ilegal. Saat di tanyakan kepada Penjaga Toko yang bernama Sadli berasal dari daerah Aceh Bireun. LensaHukum.co.id - 20250418 171839 scaled - Toko Obat Berkedok Toko Kosmetik Diduga ilegalDalam hal ini Peredaran obat-obatan golongan G merk Eximer dan Tramadol serta Zolam kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik.

Bersembunyi di balik toko kosmetik, berefek layaknya mengonsumsi narkoba diperjualbelikan.

Toko yang berada di Ruko dilingkungan Penduduk yang berestale layaknya toko obat serta perlengkapan Kosmetik,Diduga kuat memperjual belikan bebas obat keras jenis Tramadol tanpa resep dokter.
Sepintas toko obat ini nampak menjual produk tisu, softek, pempres dan bermacam obat-obatan, tetapi juga ditengarai menjual bebas obat keras Tramadol ke masyarakat tanpa resep dokter.

Tramadol termasuk obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dan bukan psikotropika. Sebab tramadol masuk dalam golongan obat keras karena mengandung zat opioid.

Adapun sistem kerja obat ini dengan memblokir reseptor di otak sehingga menghilangkan rasa nyeri yang diderita.
Tramadol ini secara bahan kimianya itu  mengandung zat opioid yang bersama dengan yag ada di otak yang intinya adalah obat ini akan memblok reseptor itu agar rasa nyeri yg diderita seseorang itu tidak terjadi.

Peredaran bebas obat ini sangat berbahaya bagi generasi muda dan perlu pengawasan ketat oleh aparat penegak hukum, utamanya dari Polres Jakarta-Barat dan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Karena terdapat kandungan narkotika, sehingga obat ini banyak disalahgunakan, khususnya oleh anak-anak remaja maupun anak-anak sekolah yang sering tawuran.

Sebagai kategori obat yang berada di dalam pengawasan sesuai dengan peraturan BPOM Nomor 10 tahun 2019  Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang sering disalahgunakan. Toko toko obat dilarang menjualnya.

Adapun Apotik atau fasilitas kesehatan yang menjual obat tramadol haruslah terdata dengan baik dan penyimpanannya masuk dalam satu lemari bersama obat-obat narkotik, psikotropika dan penggunaannya harus resep dokter.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bagi pelaku yang memperjualbelikan obat tramadol secara bebas dan tanpa resep dokter diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009.

 

 

( REDAKSI )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250416 205641 Gallery 310x165 - Oknum Mantan Kabid Evpel Diduga Terima Gratifikasi, Kejari Bekasi Segera Memanggil

Oknum Mantan Kabid Evpel Diduga Terima Gratifikasi, Kejari Bekasi Segera Memanggil

LENSA HUKUM KAB.BEKASI lensahukum.co.id Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (DPW-GNPPI) Jawa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.