Home / Nasional / Toko Kosmetik di Jakarta-Barat Ternyata Jual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal
Idul Fitri 1446 Plaza Pemkab Bekasi

Toko Kosmetik di Jakarta-Barat Ternyata Jual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250418 183529 Gallery - Toko Kosmetik di Jakarta-Barat Ternyata Jual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal

LENSA HUKUM

JEMBATAN BESI – JAKARTA – BARAT

lensahukum.co.id

Sebuah toko kosmetik di kawasan Jakarta- Barat, setelah diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G tanpa izin resmi, 18 April 2025.

Toko Obat berdalih Kosmetik yang berada di sebuah ruko tersebut terdaftar sebagai penjual kosmetik dan skincare. Saban mengaku hanya menjalankan perintah dari pemilik toko, Berinisial ” R “.

Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengecam keras praktik penjualan obat keras ilegal yang membahayakan generasi muda.

” Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman moral dan sosial. Peredaran obat keras tanpa pengawasan bisa merusak masa depan bangsa. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat,” ujar Tuan Guru Dedi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (18/4).

Beliau juga meminta agar BPOM dan Dinas Kesehatan lebih aktif melakukan inspeksi mendadak ke toko-toko yang mencurigakan, terutama yang berkedok kosmetik atau herbal namun diam-diam menjual obat keras.

Kepala BPOM DKI Jakarta, dr. Yulia Sari, menyatakan bahwa praktik seperti ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196: Penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 197: Penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

2. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan – Pasal 108:

Pengadaan dan penyerahan obat keras harus oleh tenaga kefarmasian resmi.

3. PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

Melarang distribusi obat keras tanpa apoteker atau izin resmi.

Kini Saban telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran distribusi ilegal obat keras dan peredaran tanpa izin edar. Saban terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

PB-FORMULA bersama BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat keras tanpa resep dari toko-toko tidak resmi. Gunakan apotek berizin dan pastikan obat memiliki izin edar dari BPOM serta diberikan oleh tenaga kesehatan yang kompeten.

 

 

( REDAKSI )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250416 205641 Gallery 310x165 - Oknum Mantan Kabid Evpel Diduga Terima Gratifikasi, Kejari Bekasi Segera Memanggil

Oknum Mantan Kabid Evpel Diduga Terima Gratifikasi, Kejari Bekasi Segera Memanggil

LENSA HUKUM KAB.BEKASI lensahukum.co.id Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (DPW-GNPPI) Jawa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.