LENSA HUKUM
Bekasi – Jawa Barat
lensahukum.co.id
Masalah banjir salah satu fenomena alam yang selalu menghantui kehidupan masyarakat didaerah dataran rendah dan sekitarnya, pasalnya perubahan-perubahan tata ruang secara liar dan tidak sesuai Undang-Undang Nomor. 26 Tahun 2007 tentang tata ruang dan penataan ruang harus benar-benar diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah agar dapat mencegah adanya berbagai persoalan bencana yang dialami oleh masyarakat di wilayah cekungan atau daerah dataran rendah, yang selalu menerima kirim air dari hulu wilayah penggunungan Pucak Bogor, khususnya Jakarta, Bekasi dan Karawang, Jumat ( 7 Maret 2025 ).
Pasalnya, Ketua (DPW) Dewan Pimpinan Wilayah, Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI).RM. Rhagil Asmara Satyanegoro. Mengatakan, Dampak entisitas curah yang sangat tinggi didaerah pegunungan, seperti daerah puncak bogor yang selalu mengirim air dari hulu hingga ke hilir muara yang melintasi daerah yang rendah seperti Jakarta, Bekasi dan Karawang selalu menjadi langgan penerima debit air yang turun dari Bogor, pasalnya daerah pegunungan tersebut diduga telah banyak terjadi alih fungsi hutan menjadi bangun permanen seperti villa – villa yang diduga tidak memiliki izin sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga banyak biopori alami sebagai resapan air hilang dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan penebangan pohon secara liar juga sangat mempengaruhi sistem resapan, sebab tak mampu menyerap air secara luas dan bebas sehingga air akan mencari daerah yang rendah dapat dilalui secara bebas dan timbul permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat didaerah dataran rendah, sehingga timbul banjir di mana-mana yang membawa dampak yang fatal serta menghantui kehidupan masyarakat dan lingkungannya dapat pula melumpuhkan perekonomian.
Dalam hal ini, tentunya Pemerintah harus tegas untuk mengambil sikap atas rencana detail tata ruang, apabila ada bangunan yang sudah melanggar tata ruang harus ditindak tegas sesuai regulasi yang sudah diundangkan, agar segera mengembalikan hak dan fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruangnya dan sungai-sungai alam harus di kembali haknya sesuai gak penguasaan sungai atau seperti pada awalnya sehingga dapat meminimalisir ada bencana Alam, banjir dan tanah longsor dan Sebagainya.
Adapun Cara Menanggulangi Bencana Banjir Membuat fungsi sungai dan selokan dapat bekerja dengan baik maka diperlukan kesadaran masyarakat untuk tetap dapat menjaga kerusakan alam dan ekosistem pada sungai.
Untuk wilayah hutan lindung dapat pula melakukan reboisasi tanaman khususnya jenis tanaman dan pepohonan yang dapat menyerap air dengan cepat. Memperbanyak dan menyediakan lahan terbuka untuk membuar lahan hijau untuk penyerapan air. Seperti pembuatan lubang biopori alami maupun buatan juga termasuk ke dalam kategori solusi ramah lingkungan, sebab siklus proses dan pembuatannya tidak mengandalkan biaya yang banyak dan juga tidak menggunakan bahan kimia yang mencemari lingkungan.Kami atas nama Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia Jawa Barat, sangat mendukung Gubernur Jawa Barat. Kang Dedi Mulyadi, yang ambil sikap tegas sesuai peraturan perundang-undangan, secepatnya ambil tindakan tegas bangunan yang berdiri di wilayah puncak bogor yang diduga tidak sesuai fungsi tata ruang dikawasan hutan lindung yang beralih fungsi, sehingga membawa dampak besar berbagai bencana yang dialami masyarakat Jakarta, Bekasi dan Karawang akibatnya dampak kerusakan alam dan lingkungan hidup di kawasan Puncak Bogor.
GNPPI juga meminta dengan tegas kepada Gubernur Jawa Barat. Kang Dedi Mulyadi, dapat menindak para oknum yang memberikan izin bangunan yang bertentangan dengan pola Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku dan seret kemeja hijau.
Sebab sudah sesuai Regulasi Tata Ruang yang diatur dalam Pasal 70 UU Tata Ruang, bahwa terkait pelanggaran bagi setiap orang yang tidak memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang sebagai berikut: Mengakibatkan perubahan fungsi ruang : Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
( Sam Lubis )