LENSA HUKUM
Bekasi
lensahukum.co.id
Dengan pantau lembaga independen masyarakat yang memiliki peran serta masyarakat dalam melakukan pengawas maupun kontrol dalam pelayanan dan keterbukaan publik yang diatur dalam Undang-undang Nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya, Dengan adanya berita tentang layanan keterbukaan informasi publik di BPN Jakarta Utara yang diduga mengabaikan keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat, seperti yang di suarakan oleh tim kuasa hukum pemilik tanah eigendom verponding no.5725 dan Dimpos Sitompul yang sempat berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara dari tanggal 12 November 2024 dan 6 Desember 2024,belum juga dapat jawaban hingga saat ini.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah. Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (DPW.GNPPI) Jawa Barat. Rhagil. ASN. Menanggapi. Atas pelayanan publik di kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara, masalah surat dari kuasa hukum masyarakat yang dilayangkan kepada BPN. Jakarta Utara tersebut. Rhagil Mengatakan, Seharusnya Badan Publik di BPN Jakarta Utara, harus cepat dan tepat menanggapi surat tersebut, pasalnya jawaban tersebut sangat diharapkan masyarakat melalui kuasanya agar mendapatkan keterangan atau informasi yang diperlukan untuk kepentingan masyarakat dengan keterbukaan informasi publik, tentu disayangkan bahwa BPN tidak membalas surat tersebut patut diduga mengabaikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, ” Tegasnya.
” Bahwa pentingnya Pelayanan Publik dan Keterbukaan informasi publik tesebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, dalam mendorong good governance, atau penyelenggaraan negara yang bersih dan mengurangi adanya dugaan korupsi, dengan Manfaat keterbukaan informasi publik Meningkatkan partisipasi masyarakat Masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi kebijakan dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai regulasi sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan
pemerintah untuk Mendorong good governance Keterbukaan informasi publik dapat mendorong penyelenggaraan negara dalam pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang.
Nomor. 25 Tahun 2009 “Penyelenggara dan Pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik.” Jelas Rhagil.
Rhagil menambahkan, dengan adanya transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sehingga Mengurangi terjadi adanya dugaan korupsi, serta
berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, atau pengelolaan sumber daya yang buruk, ” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Rhagil Mengutarakan, Untuk meningkatkan rasa percaya diri
Masyarakat dapat merasa lebih percaya diri dalam mengambil keputusan dan bertindak.
Meningkatkan rasa kontrol Masyarakat dapat merasa lebih memiliki kendali atas hidup mereka. Guna untuk meningkatkan kesehatan mental Konsumsi informasi yang positif dan konstruktif dapat membantu mengurangi stres, kecemasan, dan depresi, dengan Keterbukaan informasi publik dan badan publik Keterbukaan informasi publik juga memberikan manfaat bagi badan publik, yaitu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik
Jadi tidak ada alasan BPN Jakarta Utara tidak menjawabnya, dan wajib membalas surat tersebut, bila ada yang tidak sesuai informasi BPN wajib memberi tahu kan dengan jelas apa itu informasi publik apa informasi yang dikecualikan sehingga masyarakat pun bisa ambil langkah hukum keterbukaan informasi publik, apakah informasi surat keterangan adalah hal yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU. KIP dan/atau Informasi publik, ” Pungkasnya.
( Sam Lubis )