LENSA HUKUM
BEKASI
lensahukum.co.id
Menyoal adanya gonjang-ganjing dugaan korupsi di tubuh Pertamina, tentu sangat memprihatinkan dan sangat merugikan uang negara atau uang rakyat triliunan rupiah, ini adalah merupakan preseden buruk yang merusak sendi-sendi perekonomian Negara
Pasalnya, Saat diwawancarai Media Lensa Hukum, Direktur Eksekutif. Pilar Rasio Ekonomi dan Monitoring Ammtenar Nasional Waktu (PRE&MAN WACHT). RM. Rhagil Asmara Satyanegoro. Menanggapi, banyak nya berita di media masa dan media sosial, tentu sangat miris atas dugaan korupsi triliunan rupiah di tubuh Pertamina yang sangat merugikan Keuangan dan Perekonomian Negara yang berdampak dan basnya pada perekonomian rakyat, dan menghambat pembangunan nasional, sehingga Pemerintah harus serius memberantasnya, sebab untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar. 1945,” Tegasnya.
Lanjut, Rhagil. Mengatakan, bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini, selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga akan pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi, untuk itu para koruptor sepatunya dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati Karena telah melakukan kejahatan yang luar biasa. Sebab mereka sudah melakukan tindak pidana korupsi yang sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Republik Indonesia. Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ujarnya.
” Oleh karenanya Bahwa Pemerintah harus tegas tanpa kecuali siapa pun yang dinilai merongrong keuangan negara atau uang rakyat harus ditindak tegas sesuai regulasi yang sudah diterapkan tanpa pandang bulu siapa dia…!!! Sehingga kewibawaan negara dan atasnama pemerintah tetap terjaga dengan baik, sehingga kepercayaan rakyat makin tinggi, sebab koruptor adalah benalu ekonomi yang menghisap uang Negara atau uang rakyat, dan pentingnya penyelenggaraan negara tentu mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa yang mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar. 1945.
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara singguh-sungguh dan penuh tanggungjawab dan perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara, sebab praktek korupsi, kolusi dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar Penyelenggaraan Negara melainkan juga antara Penyelenggaraan Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahan korupsi, ” Pungkas, Rhagil.
( Sam Lubis )