LENSA HUKUM
BANDUNG
lensahukum.co.id
Menanggapi laporan dugaan keterlibatan oknum Lurah Antapani Kulon, yang sempat ramai di pemberitaan sejumlah media online, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin Affandi, S.E,M.Pd terima audiensi Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jawa Barat yang dikuasakan untuk mendampingi dan menyelesaikan permasalahan tanah milik ahli waris yakni H. Abun Bunyamin alias Mochammad Benjamin dengan terduga penyerobot Nyonyo Wibisana yang juga pemilik Hotel Al Queby, Senin (3 Maret 2025).
Pasalnya, hingga kini Lurah Antapani Kulon, Kecamatan Antapani Diah Kusumaningtyas enggan untuk menerbitkan warkah untuk pihak ahli waris. Padahal, lokasi objek yang terletak di Jalan Sukanegla Rt 7 Rw 1, Kelurahan Antapani Kulon itu sudah dikuasai pihak ahli waris, bahkan plang penyerobot pun sudah ditutup dan diganti dengan plang ahli waris.
Selain itu, atas permintaan ahli waris, pihak kelurahan dan kecamatan terkait dinilai tidak mampu memediasi kedua belah pihak dikarenakan pihak terduga penyerobot enggan untuk dipanggil.
Bertempat di ruang kerjanya, pada kesempatan nya, Wakil Wali Kota Bandung Kang Erwin didampingi dengan inspektorat dan Bagian Pemerintahan Kota Bandung Firman Nugraha mengatakan bahwa pihaknya akan mengakomodir permasalahan tersebut.
” Yang pasti pemimpin itu mengutamakan kemaslahatan warganya. Kami sudah mendelegasikan bagian pemerintahan dan inspektorat terkait dugaan tersebut untuk mengkroscek ke lapangan, khususnya pihak kelurahan,” Ujar,Kang Erwin.
” Terkait bagaimana hasil dan perkembangannya akan kami infokan kembali,” Ungkapnya.
Di tempat yang sama, Dewi Hasnelliawaty, S.E perwakilan FWJI DPD Jabar yang dikuasakan ahli waris menuturkan jika pihaknya siap adu data dalam mediasi apabila akan digelar oleh Pemerintah Kota Bandung.
” Yang jelas dari awal kami menduduki lokasi itu dalam rangka penyelesaian, tidak ada itikad buruk. Namun sangat disayangkan, sampai saat ini dari pihak Nyonyo belum mampu menemui pihak kami (ahli waris). Yang ada muncul ke lokasi cuma para oknum kepolisian yang diduga akan mengintimidasi kami, segerombolan preman juga sudah ada yang mengintimidasi kami ke lokasi atas perintah Nyonyo, entah apalagi yang akan dihadapkan sama kita untuk mengintimidasi, ” Jelasnya.
Dewi juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan gugatan perdata, karena menurutnya itu sama saja dengan mengakui keberadaan atas sertifikat penyerobot. Karena kita sudah cek BPN locus dari objek nya berbeda kohir dan persil dengan milik ahli waris.
“Kenapa harus susah payah gugat pengadilan, itu SHM berbeda kohir dan persil dengan ahli waris, kalau kita menggugat sama saja kita mengakui keberadaan SHM sdr. Nyonyo, ” tegasnya.
“Kami berharap, Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Bapak H. Erwin dapat mengakomodir sehingga permasalahan tuntas dan dugaan keterlibatan oknum Lurah Antapani Kulon dengan mafia tanah dapat diberantas sehabis-habisnya,’ Pungkasnya.
(RM.Rhagil ASN)