Lensahukum.co.id, Cibarusa – Kabupaten Bekasi
Kepala Desa Sirna Jati, Kecamatan Cibarusa di di laporkan dugaan pemalsuan ijazah oleh salah satu warganya. Sabtu, (6/04/2019).
Dari keterangan narasumber RN sekaligus pelapor dugaan ijazah biodata palsu. bahwasan “Ya Kepala Desa pernah di demo masyarakat pada pemilihan Pilkades 28 Agustus 2018 lalu. Dan pihak panitia Pilkades pun tidak ada respon. ” Ucap RN.
Akhirnya RN melaporkan kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu Kades Sirna jadi ke pihak Polres Kabupaten Bekasi laporan pun sudah di terima dengan baik oleh Polres kita sudah pegang surat laporan yaitu (LP)”. Ucap nya.
Harapan saya adalah agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bekasi, memproses hukum laporan ini dengan diprioritaskan dan mereka bekerja dengan maksimal. Tak ada istilah membuatnya ngambang dan tidak ada kejelasan nantinya.” Ucap, RN
Saat media LensaHukum.co.id mendatangi Kepala Desa untuk meminta keterangan kepada , H. Ridwan Sunarya. Bahwasnya kasus nya sudah di tutup, dan benar nama saya “Samin” waktu belum haji.
Sudah jadi haji ia Ridwan Sunarya. ” Ucap, Kades Sirna Jati.
(Mariam)