Lensa Hukum
KABUPATEN BOGOR
lensahukum.co.id
Batching plant beton ready mix tiga roda diduga menimbun serta menggunakan bahan bakar jenis solar,pasalnya satu unit mobil bernomor B 9753 UFV milik suplaiyer PT. Nirmala putra abadi yang terpantau oleh awak media memasuki dan parkir di halaman bacing plant tiga roda desa Wates jaya kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor Jawa Barat.mobil tersebut membawa 5000 liter solar dan akan di bongkar,di pabrik batching plant beton ready mix tiga roda, jumat (21/09/2024).
Pasalnya, Saat Tim Media Lensa Hukum mengkonfirmasi kepada AF supir PT Nirmala Putra Abadi mengatakan dirinya membawa BBM jenis solar dan akan di batching plant beton ready mix tiga roda wilayah Cigombong Kabupaten Bogor, ” Ungkapnya “.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Rangga petugas batching plant beton ready mix wilayah Cigombong mengatakan, diri nya tidak tau menau melainkan awak media diminta untuk langsung mengkonfirmasi atasan nya yang bernama slamet dan titis, ” jelasnya “.
Saat dimintai keterangan kepada Slamet dan titis yang bersangkutan mengatakan kalau pengiriman jenis solar tersebut sudah mengantongi izin resmi,dan semuanya menjadi tanggung jawab dari pihak PT Nirmala putra abadi.dan urusan dengan pihak media sudah dianggap clear, ” Ujarnya “.
Sebagai informasi, mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor: 106 /KPTS/KA/BPH MIGAS/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Nomor: 89/KPTS/KA/BPH MIGAS/2023 tentang Tim Satuan Tugas Pengawasan dan Monitoring Bahan Bakar Minyak Tahun Anggaran 2023, Tim Satgas melakukan mitigasi terhadap kuota untuk JBT dan JBKP dengan mengidentifikasi, menganalisis, dan memantau wilayah, pengaduan masyarakat, melakukan koordinasi dengan stakeholder/APH dan mengevaluasi hasil pemantauan.
Undang – Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, juga dapat dikenakan pidana selama kurang lebih enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar sebagai mana diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022.
Diminta kepada pihak BPH migas urai erika subdit penindakan dan APH Kabupaten Bogor agar melakukan sidak dan menindak tegas bagi pemilik batching plant beton ready mix tiga roda yang di duga kuat menimbun BBM jenis solar.
( Tim )