LENSA HUKUM
CIKARANG PUSAT – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Media Lensa Hukum Mempertanyakan Temuan dari Wartawan kami di Lapangan terkait Dugaan Pembangunan salah satu Gedung di kabupaten bekasi yang Diduga ada Indikasi Merugikan Uang Negara tidak seusai RAB dan Speck dalam hal ini, Kami ingin mempertanyakan langsung kepada yang Kompeten langsung selaku Plt. Kepala Dinas Cipta Karya Beni Saputra yang terhormat, Selasa (16/11/2021).Pasalnya, Plt. Kepala Dinas Cipta Karya Beni Saputra, Menjawab beberapa pertanyaan serta konfirmasi terkait temuan di lapangan oleh Media Lensa Hukum bagaimana tanggapan pak.kadis atas temuan kami di lapangan terkait kegitan di Dinas Cipta Karya..?? Beliau menjawab, Anda tidak kompeten secara Kasat Mata dalam Uji Teknis, seperti apa, yang saya terima Opini bukan Video dalam bentuk narasi, ” Ucap, Beni Saputra.
Menurut Pak. Plt. Kadis Beni apakah Temuan itu Opini…?? ya narasi anda, ” Cetusnya. Menurut saya temuan itu bukan opini melainkan fakta di lapangan kalau secara yurudis itu suatu hal yang Terlihat langsung oleh mata bukan katanya, kata andai kata atau misalkan dan Wartawan setau saya tidak di benarkan membuat opini setau saya pak. Beni, itu menurut saya.
Dalam Undang – undang KIP Keterbukaan informasi Publik , Anda tidak boleh karena kalian bukan teknisnya, Untuk mengecek kegiatan di lapangan, ” Ujar, Plt. Kadis Cipta Karya Beni Saputra.
Undang – undang Keterbukaan informasi Publik KIP No.14 tahun 2008
1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Menurut Plt. Kepala Dinas Cipta Karya Beni Saputra, ” Mengatakan, Untuk Mengecek Kegiatan yang Ada di Lapangan Kalian Bukan Teknisnya. Teknisnya itu dalam pengadaan, Pelaksanaan Sudah ada Organisasi, Ada BPK, Ada Pengguna Anggaran, Ada Konsultan, Supervisi, Ada Pelaksana itu saja yang terlibat situ.
Apa bila Anda Menemukan Temuan di lapangan saya akan bandingkan Temuan tersebut dengan Supervisi di lapangan, Saya Selaku Pengguna Anggaran, Ada temuan langsung saya forwat dan saya tidak ada kewajiban lagi untuk melaporkan, Sudah sampai dimana hal itu, Kecuali sudah di Audit, Setelah di Kordil baru saya bandingkan, dengan kontraknya, daftar Kwantitasnya itu semua saya bandingkan, ” Ujar, Plt. Kadis, Beni.
Adapun Pelaporan Temuan dari Media Lensa Hukum atas temuan di lapangan tidak sesuai Speck, dalam hal ini kalian tidak boleh masuk sebelum hal itu di Audit, ” Ucap, Beni.
Sangat Ironis Temuan di lapangan baru boleh masuk setelah hasil audit itu sudah ada, seandainya Pembangunan yang sangat riskan dengan Tindak Pidana karena pembangunan apa bila tidak sesuai RAB (Rancangan Anggaran Belanja) dan apa bila ada Dugaan pengurangan material baik Besi atau hal lain dan terjadi Hancurnya bangunan tersebut dan mengakibatkan Nyawa orang lain ( Unsur Pidananya) dan kenapa hal ini bangunan sangat riskan sekali, apa bila ada Oknum Pemborong Nakal Mengurangi Speck tidak sesuai SPK dan RAB yang Ada, Secara garis besar Menurut Jawaban Plt. Kepala Dinas Cipta Karya Beni Saputra, ” Hal itu Tidak Boleh Kalian Mengecek di lapangan karena sudah ada Supervisi dan konsultan kami di lapangan dan Kalian tidak boleh masuk dan setelah di Audit baru bisa masuk melaporkan hal itu, dan apakah hal ini tidak aneh setelah Uang Negara hilang dan mengakibatkan nyawa orang hilang setelah di Audit baru kita Selaku Wartawan sebagai Sosial kontrol tidak boleh Melakukan itu sebelum di Audit, ” Pungkas, Plt. Kadis Cipta Karya Beni Saputra.
( SAM LUBIS / MARIAM )