LensaHukum.co.id, Pekalongan – Jawa Tengah.
Pada tanggal 26/03/2019, Pukul 23.30 WIB. Jalan Truntum, Kelurahan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Utara Pekalongan Kota, mendapatkan laporan pengaduan dari warga, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di lokasi tempat kejadian perkara akan terjadi transaksi barang terlarang jenis Narkoba jenis Sabu. Sabtu, (31/03/19).
Pasalnya, atas dasar informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan telah dinyatakan informasi yang diberikan merupakan benar akurat atau A1, selanjutnya petugas telah membagi tugas melakukan peyamaran dan mengamankan di lokasi tempat kejadian Perkara, setelah dilakukan penggeledahan ternyata ke dapatkan narkoba jenis sabu-sabu berjumlah 3 paket yang disimpan di dasbor SMP yang sedang dipakai Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba untuk di lakukan pemeriksaan dan proses Sidik lebih lanjut. Saksi-saksi antara lain, AIPDA. Heri Suranto, Brigadir Bramastya NTY .SH, H. Marjuki.
Adapun tersangka berinisial YP Lahir Pekalongan 31 Oktober 1988, Agama Islam, Pendidikan
SMP, Pekerjaan Dwasta, Warganegara Indonesia, Alamat Kerapyak Kidul GG 8, No 19 RT 03 RW 03 Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
Adapun barang bukti yang didapatkan antara lain, 3 paket sabu, 1 buah bungkus rokok LA, 1 sepeda Honda Vario warna hitam No. Pol G 4532 QH. Dan pihak penyidik sesuai Pasal, 114 Ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik indonesia No. 35, tahun 2009, tentang Narkotika.
Setelah ditindak lanjuti dengan melakukan Gelar perkara, periksa saksi-saksi dan tersangka. Kemudian Sita barang bukti, serta periksa barang bukti ke Laboratorium Forensik Semarang dan setelah itu melakukan proses sidik, dan akhirnya ditetapkan bahwa YP dikenakan Pasal, 114 Ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik indonesia no. 35 tahun 2009,tentang Narkotika, ” Tegas, AKP. Rohmat Ashari S.Pd. Kasat Narkoba.
(Haris)