LensaHukum.co.id, Cibarusah – Kab. Bekasi.
Kamis, (28/03/19). Wandi Warga Kampung Cigo’ong RT. 003 RW.001, Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Hidup di rumah roboh bertahun-tahun.
Pak Wandi yang Tuna Netra ini tidak bekerja, biaya hidup nya belas kasih warga sekitar dan bahkan istrinya sudah meniggal, dia memiliki empat (4) orang anak tetapi sudah menikah dan berkeluarga.
Kejadian ambruk atap rumahnya sekitar bulan Oktober 2018, pas tengah malam. Dimana saya sedang tidur untung bagus tidak mengenai badan saya.” Ucap.
Pak Wandi, hingga saat ini belum tersentuh bantuan dari Kepala Desa, Camat, maupun Dinas terkait.
Saya tinggal dengan rumah tanpa atap saat ini, hujan kehujanan dan kebocoran. Saya minta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, jangan tutup mata seperti saya, dimana hati mereka semua apa karena saya buta tidak bisa mendapatkan selayaknya seperti yang melihat mendapatkan bantuan, kalau saya jelas memang tuna netra tidak bisa melihat.” Pungkasnya.
Sampai rumah roboh tidak ada perhatian dari Desa maupun Kecamatan pernah saya ke desa dengan anak menanyakan data, saya sampai saat ini belum dapat Dana Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), kata Pak Kades itu data dari atas bukan wewenang saya, terus besok nya lagi datang ke Kecamatan ketemu sama Pak Camat beliau pun jawab itu bukan kerjaan saya, saya cuma sekedar tanda tangan aja. “Ucapnya.
Dana Rutilahu adalah : Pedoman Teknis Bantuan Hibah Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Desa / Kelurahan.
Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa provinsi Jawa Barat, Nomor : 188.4/Kep/.72-SDA&TTG/2012, tentang Pembentukan Tim Evaluasi permohonan bantuan hibah perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Kawasan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2013, tanggal 8 Nopember 2012.
(Mariam)