Home / Politik & Hukum / Polsek Metro Johar Baru Saja Tangkap Dua Orang Tersangka Pengedar Sabu di Cempaka Putih dan Johar Baru
Idul Fitri 1446 Plaza Pemkab Bekasi

Polsek Metro Johar Baru Saja Tangkap Dua Orang Tersangka Pengedar Sabu di Cempaka Putih dan Johar Baru

LensaHukum.co.id - 2. Polsek Metro Johar Baru Saja Tangkap Dua Orang Tersangka Pengedar Sabu di Cempaka Putih dan Johar Baru2 - Polsek Metro Johar Baru Saja Tangkap Dua Orang Tersangka Pengedar Sabu di Cempaka Putih dan Johar Baru

LENSAHUKUM.CO.ID – DKI JAKARTA

Petugas Polsek Metro Johar Baru telah berhasil menangkap dua orang pria pengedar sabu tingkat atau kelas satu. Dua tersangka tersebut adalah EH (32 tahun) dan MH (51 tahun), berhasil diringkus oleh polisi dengan cara terpisah di Jalan Cempaka Warna, Kelurahan Cempaka Putih Timur dan pada Jalan Tanah Tinggi Gang E, Johar Baru, Jakarta Pusat, kamis malam (10/01/2019).

Dari pria tersangka berinisial EH (32 thn), yang dibekuk di Jalan Cempaka Putih Timur, berhasil disita sabu dengan berat 14,60 gram, berikut dengan seluler genggam yang berisi pesanan sabu mencapai puluhan. Sedangkan tersangka kedua, MH yang berusia 51 tahun, dan berhasil diciduk oleh petugas di Jalan Tanah Tinggi Johar Baru, disita sabu dengan berat 5,21 gram dan timbangan sabu berupa timbangan digital.

Kompol Endy Mahandika, sebagai Kapolsek Metro Johar Baru Menerangkan bahwa, keberhasilan petugas untuk menangkap kedua tersangka pengedar sabu tersebut terjadi karena datangnya laporan yang diterima pihak petugas melalui media WhatApp (WA). Isi dari pesan WA tersebut bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Cempaka Putih Timur sekitar jam 20.00 WIB.

LensaHukum.co.id - 2. Polsek Metro Johar Baru Saja Tangkap Dua Orang Tersangka Pengedar Sabu di Cempaka Putih dan Johar Baru - Polsek Metro Johar Baru Saja Tangkap Dua Orang Tersangka Pengedar Sabu di Cempaka Putih dan Johar Baru

Mendapat berita seperti itu, maka petuga polisi tidak tinggal diam dan langsung ambil tindakan untuk meringkus ke dua pengedar sabu itu. Tentu saja, taktik dan strategi yang direncanakan oleh para anggota polisi tidak diketahui oleh kedua tersangka pengedar sabu tersebut. Sehingga petugas bisa dengan mudah menangkap mereka.

Untuk bisa menangkap kedua pengedar tersebut, dua petugas polisi pergi ke TKP dengan menyamar sebagai preman. Panit Narkoba Iptu M Rasid, yang menyamar tadi langsung menciduk pria berkepala sebagai tersangka itu dan berhasil menyita seberat 14,60 gram sabu juga handphone.

Polisi selanjutnya mengembangkan kasus penangkapan tersebut dan berhasil menangkap pengedar satu lagi di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru. Selain itu, sabu dengan berat 5,12 gram dan timbangan digital disita sebagai bukti atas kesalahan yang telah dilakukannya.

Hal yang paling menyedihkan adalah pengedar berinisial MH dengan usianya 51 tahun. Karena ia harus dibekuk oleh petugas polisi di rumahnya sendiri. Hal ini sama sekali tidak menyenangkan baginya.

“Ke dua tersangka pengedar sabu tersebut akan diproses melalui jalur hukum yang adil. Mereka berdua akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 114 Ayat 2, sub pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika”, Kapolsek menjelaskan dengan sangat tegas kepada publik.

Kapolsek juga menyatakan rasa terima kasih kepada petugas yang telah berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu tersebut. Juga kepada pemberi informasi yang mengirimkan pesan melalui WA mengenai akan terjadinya transaksi narkoba di Jalan Cempaka Putih Timur. (Red)

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.