LENSA HUKUM
KEDUNG WARINGIN – KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Kegiatan Pemasangan Batu Paving Block atau Conblok letaknya di SDN Karang mekar 03. Desa karang mekar,Kecamatan Kedung waringin,Kabupaten Bekasi jawa barat.
Ternyata dikerjakan asal-asalan asal jadi dan kurang maksimal. Mulai Pemasangan langsung di ampar abu sekrining lanjut dipasang Paving Block Batu Conblok,yang seharus nya sebelum di ampar abu sekrining di kasih dulu dasarnya Pakai sirtu untuk Dasarnya supaya keras,langsung di stemper dulu Pakai alat berat supaya kencang dan lebih kuat lagi Sesuai spek yang sudah tertera dari pihak dinas dan semua sudah jelas Proyek Pemasangan Paving Block atau Batu Conblok tersebut tidak Normal atau asal-asalan asal jadi.
Pasalnya dari salah satu Pekerja Saat di wawancarai sabtu 24 juli 2020 oleh awak media Lensa hukum, ” Mengatakan tidak tahu apa-apa saya cuma kuli/Pekerja pak,? ” Ucap,salah seorang Pekerja.
” Kegiatan Pemasangan Paving Conblok atau Batu Conbok di Duga Tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB),di SDN karang mekar 03 Penuh kejanggalan Pasalnya tidak pakai dasar untuk pengeras dan tidak distemper pakai alat berat,sudah jelas-jelas kontraktor maen curang.
MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH, Dets Brigade 17,Mengatakan, ” Bahwa Setiap Pekerjaan Proyek Seharusnya Pekerjaan Proyek Itu Wajib di Pasang agar Terlihat Jelas nilai Pekerjaan apa yang akan di Kerjakan atau di Bangun dan Berapa nilai pekerjaan Tersebut dan jangka Waktu pekerjaan berapa lama..??
Mengenai Papan Proyek Banyak Para Pemborong Mengampangkan Mengenai Papan Proyek padahal hal itu sangat Penting agar Jelas dan tidak ada yang ditutupi dalam hal Pekerjaan yang akan di Kerjakannya dan dari hal itu saja,dengan tidak diambilnya Papah Proyek Dinas Tersebut hal itu sudah mendapatkan keuntungan,tergantung nilai Pekerjaan tersebut apakah besar atau kecil nilai pekerjaan proyeknya. Dan Hal ini Dinas Terkait harus Tegas jangan Main Mata dalam hal papan Proyek,Papan Proyek itu lumayan apa bila pemborong itu Tebus di Dinas dan di Pasang di lokasi Proyek teraebut. Dinas Jangan Main Mata dengan Pemborong,jangan hal yang menurut mereka sepele tapi bagi Publik ini harus jelas dan transfaran, ” Ungkap,Lukman Hakim,SH.
Pekerjaan Proyek Apapun bentuknya pastinya Dinas sudah Memperkirakan keuntungan untuk para pemborong dalam hal ini pastinya Dinas Sudah menunjuk Para Konsultan untuk nilai Rancanngan Anggara Belanja (RAB). Dan tidak ada Pekerkaan Proyek yang tidak penguntungkan pastinya hal itu bisa mereka Swit dari nilai material kelas apa yang mereka mau pergunakan apakah Bahan terbaik atau bahan-bahan yang mutunya kurang bagus dari situ saja susah ada segi nilaj keuntungannya, ” Ujar, Lukman Hakim,SH.
Dan sampai saat ini Pelaksana tidak pernah ada dilokasi belum bisa ditemui,untuk dimintai keterangan,soal Pengerjaan pemasangan Paving Block atau Batu Conblok.
Dalam hal ini dari Papan Proyek saja ini sudah melanggar Aturan yang sudah di terapkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Dan kami mohon kepada semua pihak dinas terkait khususnya kepada dinas PUPR agar memberikan Sangsi Kepada Pihak kontraktor atau Pemborong,agar kedepan nya tidak melakukannya, ” Tutupnya.
( M. UMPAH )