LENSA HUKUM
PABAYURAN – KABUPATEN BEKASI
Pasalnya,program tersebut membuat salah satu e-warung di sumber reja over load,dikecamatan pebayuran,di karenakan dengan adanya oknum yg memupul kartu ATM penerima BPNT untuk di gesek di e-warung yg pendistribusiannya bukan dari BULOG,Jelasnya.
Dan menyikapi hal tersebut Kapolsek pebayuran AKP Asep Romli,dengan sigap menyikapi nya,Berdasarkan informasi warga yang enggan di sebutkan namanya dan dapat dipercaya bahwa di TKP ada bansos yang menyalahi aturan tidak sesuai yang sudah ditentukan,maka dari itu Ipda Suhartono Kanit Binmaspol polsek pebayuran langsung terjun ke TKP ternyata benar,dengan adanya program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut yang di duga tabrak aturan.
berdasarkan dengan ada nya barang bukti yang ada,Ipda Suhartono Kanit binmaspol polsek pebayuran langsung menggelandang yang bersangkutan berinisial Mr dan beberapa barang bukti berupa sembako ke Kantor Kapolsek Pebayuran,untuk dimintai keterangannya ” bebernya.
Berlanjut ketika untuk dimintai keterangan oleh AKP.Asep Romli kapolsek pebayuran dikantornya,malam hari lalu (13/04/2020),Mr telah mengakui kesalahannya,dengan adanya sembako yang akan di bagikan oleh Mr kepada KPM itu tidak memenuhi persyaratan yang di putuskan oleh Dinas terkait, ” Ucapnya dan Mr-pun tidak akan mengulangi hal tersebut kembali,janjlnya.
Dengan adanya pernyataan yang sudah di buat oleh Mr.team infestisigasi Anggota LSM,KAMPAK-RI Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesi,tidak akan segan-segan AKAN melaporkan agar segera di proses secara hukum yang berlaku ” Pungkasnya.
( M. UMPAH )