
LensaHukum.co.id, Pemalang – Tidak kurang dari 150 orang kader Pemuda Pancasila Cabang Pemalang mendatangi dan membubarkan pemutaran film yang diindikasikan berpaham Komunis dan membuat keresahan masyarakat Pemalang, Minggu (06/08) malam.
Dipimpin langsung ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang Gandung Guntoro, rombongan kader PP sampai dilokasi pemutaran, Padepokan Lintang Kemukus, Sirau kelurahan Paduraksa pimpinan Andi Rustono, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu juga oleh Korlap PP Edy Suprayogi, tuan rumah penyelenggara acara diminta untuk menghentikan pemutaran film dan membubarkan acara tersebut.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang, Gadung Guntoro menjelaskan, bukan masalah film nya tetapi tamu yang hadir banyak dari luar kota yg indikasinya para tokoh paham Komunis.
“Kalo dibiarkan , lanjut Gadung, dan merasa nyaman pasti nantinya akan datang kumpul lagi dan bikin acara kembali di Pemalang.
“Kami tidak rela kalo Pemalang dijadikan markas gerakan paham mereka ” tegasnya.
Sempat terjadi ketegangan antara tuan rumah dan Korlap yang mempertahankan argumentasi masing-masing. Dengan suara lantang tuan rumah menyatakan bahwa dalam film yang diputar tidak ada unsur PKI dan tidak ada kata-kata PKI.
Kegiatan tersebut akhirnya dibubarkan paksa oleh PP, dengan menindaklanjutinya dengan melaporkan kegiatan tersebut ke Polres Pemalang dan Kodim 0711/Pemalang.
Acara pemutaran film tersebut dihadiri sekitar 40-an tamu yang kebanyakan dari luar daerah dan diindikasikan mereka adalah tokoh-tokoh paham komunis.
Petugas Dalmas Polres Pemalang pun datang ke lokasi untuk mengamankan dari hal-hal yang tidak diinginkan. (Sumitro/Haris)