Bogor, LensaHukum.co.id – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tamani Sari lakukan pungli, pasalnya siswa baru di kenakan biaya sebesar Rp.670.000 dengan dalih pakaian seragam olahraga dan seragam batik. Hal ini sudah jelas melanggar peraturan Pemerintah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan …
Baca Lanjut »