LENSA HUKUM
BEKASI KOTA
Putra dibakar sekelompok pemuda di Jalan Raya Kodau,Jatiasih,Kota Bekasi,Jawa Barat,Rabu (05/06/2019).
Keterangan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP. EKA MULYANA,Mengatakan,Putra (18 th) tewas akibat luka bakar ditubuhnya.
Pasalnya,Pelaku menyiram bensin ke kepala dan badan korban yang selanjutnya disulut menggunakan korek api sehingga sebagian badan dan kepala korban mengalami luka bakar sekitar 60 persen,” kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota,Kota Bekasi,Jawa Barat,Rabu (12/05/2019).
Korban sempat dirawat di RS Polri Kramatjati, tetapi nyawanya tidak tertolong. Adapun,keributan antara korban dan para pelaku berawal ketika mereka mengendarai motor beriringan pada Rabu (05/06/2019),pukul 03:30 Wib.
Kemudian,seorang teman korban meledek para pelaku yang sedang nongkrong dekat TKP. Sehingga membuat sekelompok pelaku marah dan mengejar teman korban. Namun, teman korban langsung tancap gas (kabur),” Ujarnya.
Ketika seluruh temannya kabur,korban yang tinggal seorang diri justru turun dari motor dan menantang pelaku berkelahi. Korban langsung dikeroyok sampai akhirnya korban melarikan diri ke dalam warung,Kemudian ia diseret keluar dan kembali dikeroyok.
Salah seorang pelaku bernama Rizky mengambil sebuah botol bensin eceran di warung tersebut, lalu disiramkam ke tubuh korban dan disulut api. Sekitar 30 detik api yang membakar korban padam,sehingga korban berhasil melarikan diri dari TKP dan para pelaku pergi meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing,” ucap Eka.
Korban ditolong warga sekitar dengan mengantarkannya ke rumah sakit terdekat. Namun,nyawanya tidak tertolong setelah dua hari dirawat di RS Polri Kramatjati.
Setelah melakukan penyelidikan,polisi menangkap empat dari delapan pelaku di daerah Jatiasih,Kota Bekasi,Jawa Barat,Selasa (11/06/2019).
Polisi masih mengejar empat pelaku lainnya. Keempat pelaku yang sudah ditangkap bernama Rizky Ade Syahputra (17),Nurhamza Sutarna (24),TG (15),dan Angga Priyanto (22).
Akibat perbuatannya,para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHP tentang Pengeroyokan dengan Pemberatan. Mereka terancam Hukuman penjara minimal tujuh tahun.
( MARIAM )