LENSA HUKUM
KOTA BEKASI
lensahukum.co.id
Verponding Merupakan Dasar Asal Muasal Tanah atau Alas hak kepemilikan tanah, Warkah tanah, asal usul tanah atau Sejarah Tanah di Republik indonesia sebelum terbentuknya pemerintahan Republik indonesia. Sebelum terbentuknya Girik, AjB hingga Sertipikat saat ini.
Hampir seluruh indonesia tanah yang luas di Republik indonesia berdasarkan Verponding Jaman Belanda VOC. Selasa (25/02/2025).
Pasalnya, DJamilus, MBA Saat di Wawancarai Media Lensa Hukum di kediamannya. Beliau Mengatakan tanah Saya yang berdasarkan Hibah Verponding No. 5725 seluas 432.000 m2 atau sekitar 43 hektar di hibahkan dari Siti Aminah istri WL.Gerald Tugo Faber dan disaksikan oleh Anak tertuanya Siti Kusmirah dan di teruskan oleh Cucunya Ari Hidayat Faber kala itu mereka adalah selaku Pemilik Verponding tersebut yang telah menghibahkan kepada saya dan Dan Masalah tanah tersebut yang di Tempati oleh Pom Bensin sudah saya serahkan semuanya kepada Pengacara saya Pak.Dimpos Sitompul yang berkantor di Ruko Bekasi Perumnas 1 Jawa Barat, hal ini bisa langsung di tanyakan kepada Pengacara saya, Ucap DJamilus, MBA.Kuasa Hukum Jamilus. Dimpos. P. Sitompul. SH,. MH. dan rekan, saat ditemui ruang kerjanya. Mengatakan, bahwa Penanganan kelanjutan perkara ini, perkara dari pak Jamilus dan kami menerima surat kuasa dari beliau itu, Dengan Surat Kuasa nomor. 0152 /D&Co-SK/VII pada tanggal 29 Juli 2024.
Ketika itu pak DJamilus bercerita kepada kami (Tim Advokat-red) bahwa beliau memiliki surat hibanya terhadap sebidang tanah yang merupakan waris dari Seorang lah dan saya tidak menyebutkan dan nanti lebih detailnya nanti bisa Ketika permasalahan ini, sudah terbuka untuk umum, ” Jelasnya kepada tim Media Lensa Hukum.
Masih Kata. Dimpos Sitompul yang lebih akrab dipanggil Pak Dim. Menyampaikan, Adapun Verponding Nomor.575 Blok. M Deel 3 N : 6 Kampung Sunter Kelapa Gading dan kalau sekarang posisinya itu, disekitar jalan sunter,” terangnya.
” Nah menurut pengakuan dari pak Jamilus dan pengamatan beliau juga pengamatan kami pun melihat lokasi dan benar adanya, bahwah diatas tanah tersebut ada 2 (dua) bangunan permanen dan terutama yang kami soroti, adalah salah satunya ada SPBU. Kenapa kami soroti itu..!? Karena bangunan itu komersil dan menghasilkan uang setiap harinya khan gitu.
Nah disana ada SPBU. Nomor. 34…..143 Sekian-Sekian lah….nanti bisa cari tahu disana, dan pihak SPBU itu, kami sudah mengirimkan surat 2(dua) kali surat undangan dan klarifikasi dan sudah kami kirimkan yang pertama dengan Surat Nomor. 0152 /D&Co-S/VII/2024 pada tanggal 2 Agustus 2024 dan
Surat ini, tidak mendapat tanggapan dari pihak SPBU.
Kemudian surat yang ke 2(dua) kami kirimkan lagi, karena tidak mendapatkan tanggapan Surat Nomor. 0153 itu, tertanggal 14 Agustus 2024 juga dan sampai sekarang surat kami ini, tidak mendapatkan tanggapan juga dari SPBU,” Ucapnya Kesal.
” Nah Kemudian, karena tidak mendapatkan tanggapan dan kami sangat butuh informasi, bahwa dilokasi berdirinya mereka (SPBU-red) disitu berdasarkan alas haknya apa…? Khan gitu.
Ya kami tentunya menyurati stakeholder yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat diatas tanah tersebut, yaitu pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Kami kirimlah surat 2(dua) kali dan yang ke 1(satu) Nomor. 11.50 itu, pada tanggal 12 November 2024. Surat ini, tidak mendapat tanggapan juga atau tidak ada jawaban.
Dengan tidak ada tanggapan dan karena mendapatkan situasi seperti itu, lalu kami kirimkan surat yang ke 2(dua) dengan Nomor. 11.051 itu sudah kami kirimkan tertanggal 6 September 2024 yang lalu, perihalnya adalah mohon untuk diberikan informasi, dan Coba bayangkan Bang, hanya mohon informasi saja susah sekali di Negara ini, ” Keluh Pak Dim yang disampaikan Kepada Wartawan.
Lebih lanjut. Dimpos P. SITOMPUL, Mengutarakan, ini yang saya sangat luar biasa sakit hati lihat Stakeholrer dalam memberikan pelayanan publik, untuk mohon informasi saja susah dan bagaimana negara kita bisa maju, kalau hanya informasi saja susah diberikan kepada rakyat dan padahal rakyat ini, membutuhkan informasi itu, untuk kepentingan hukumnya,” Tegasnya.
” Kami menganggap ini, diduga justru berupaya untuk menutup-nutupi bau busuk yang terjadi itu gitu….!!!
Kami menganggap ini bau busuk, Nah…surat dua-duanya oleh BPN Jakarta Utara. Walau tetapi masih ada itikad baik dari pihak Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Mereka masih menghungi saya (Dimpos Sitompul – red) melalui sambungan WA message messenger ya messenger, jadi mereka Kirim messenger dan mereka Kirim kepada saya, dan ada beberapa kalimat yang 1(satu) isinya mereka mempertanyakan apa hubungan hukum…?
Dengan gerak tubuh kabar hubungan hukum klien kami. Padahal diluar itu nggak jelas, Artinya surat yang jelasnya saja tidak bisa dimengerti sama mereka. Sampai pimpinannya yang diduga tidak mengerti baca surat-surat kita jelas siapa klien kita mau hubungannya dengan Gerard Tugo Faber, dipertanyakan lagi, tapi begitupun saya (Dimpos Sitompul – red) tetap jawab….. Saya tetap jawab,” Ujar, Dimpos Sitompul.
Ia Mengatakan, kami bilang sesuai dengan surat kami, dan kami jelaskan hubungan pak Jamilus klien kami dengan WL.Gerard Tugo Faber, itu jelas disurat dan kami kembalikan akan bahwa klien kami Djamilus adalah selaku penerima hibah dari istri WL.Gerald Tugo Faber, ini ada nih oh iya wadanya dari ini kan bp nya BPN atau kantor Pertanahan, oke.
Nah kemudian setelah tanggal 17 Januari itu mereka WA saya hingga hari ini, tidak ada lagi tindak lanjut tadi dan kebetulan pagi-pagi sebelum abang datang, ini saya ada WA lagi dan saya tanya tadi siang ya…?
Selamat siang “saya bilang mohon maaf bagaimana terkait surat kami pak sampai saat ini belum ada tanggapan dari BPN Jakarta Utara” terus dia jawab selamat siang surat bapak masih dalam proses dipetugas kami,” Ucap Dimpos. menirukan isi jawaban WA dari petugas BPN Jakarta Utara.
” Ini khan luar biasa membalas surat saja susah, kalau memang tidak bisa memberikan informasi, ya tinggal dikatakan saja, kalau nggak bisa memberikan informasi kepada saudara, kalau tidak bisa memberikan informasi ya, apalagi yang harus kita minta, padahal kan sudah ada Undang-Undang Nomor.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau surat ini juga tidak dijawab oleh pihak kantor Pertanahan atau BPN dan kami akan tempuh sesuai UU. Keterbukaan Inforamasi Publik, ” Tegas Dimpos Sitompul.
Hal senada yang di Sampaikan oleh. Agustinus Panjaitan. SH,. MH. Perlu kita tambahkan, Apa yang dikatakan oleh rekan kita, yang artinya Stakeholder yang diatur Undang-Undang dan yang mengurusi Pertanahan ini, supaya koperaktif ketika masyarakat melakukan sesuatu atau berkirim surat seperti rekan kami tadi bilang, bahwa kami sudah beberapa kali kirim surat, tapi sampai sekarang mereka tidak menjawabnya, padahal masalah ini, cukup lama dan kita perlu jawaban itu, supaya kita bisa ambil langkah-langkah hukum kedepan terkait untuk proses masalah klien kami dan harap kami kepada pemangku Kejagung dan terhadap BPN Jakarta Utara yang bisa saya Sampaikan supaya ada toleransi sedikitlah karena sudah bertahun- tahun pak DJamilus selaku klien kami mencari keadilan itu, demi kepastian hukum, ” Ujar, Agustinus.
” Ya tentu nanti dalam waktu dekat kami akan ambil langkah-langkah hukum terkait keadaan ini, apabila mana nanti kami akan ke pihak BPN lagi untuk menanyakan surat kami tersebut dan kalau kami tidak mendapatkan kepastian atau penjelasan yang lebih koperensif ya kami mau ambil langkah-langkah hukum yang sebagaimana diatur dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan pasti kami melakukan gugatan seperti itu, ” Tambahnya.
Hal senada yang di Sampaikan oleh Riduan Situmorang, SH. Saya menambahkan terkait yang tadi terkait dengan BPN Jakarta Utara. Sesuai Undang-Undang KIP itu harus menjelaskan yang sebenarnya, supaya dengan keterbukaan itu harus tahu permasalahan informasi yang diminta oleh masyarakat, karena keterbukaan informasi itu diperuntukkan buat masyarakat yang mencari informasi sebenar-benarnya itu dan jangan dibingungkan…!
Sambungnya, Khan sudah jelas dengan adanya Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008, ya mohon setiap informasi, setiap adanya keluhan-keluhan masyarakat yang pihak bersangkutan khusus nya BPN Jakarta Utara selaku Badan Publik segera memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan tranparans, terbuka kepada masyarakat yang sangat membutuhkan informasi tentu sudah sesuai Keterbukaan Informasi Publik ,” pungkas, Ridwan.
( RM. Ragil.ASN / SAM LUBIS )