Home / Nasional / Presiden Joko Widodo Angkat Bicara, ” Metode Pemberantasan Korupsi Harus Disempurnakan
Hari Pers Nasional 2025

Presiden Joko Widodo Angkat Bicara, ” Metode Pemberantasan Korupsi Harus Disempurnakan

 

LensaHukum.co.id - IMG 20211209 WA0037 - Presiden Joko Widodo Angkat Bicara, " Metode Pemberantasan Korupsi Harus Disempurnakan

LENSA HUKUM

JAKARTA

Lensahukum.co.id

Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021 kita peringati di saat masyarakat masih menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia belum baik. Pada sebuah survei nasional November 2021 lalu, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan setelah penciptaan lapangan pekerjaan.

Pasalnya, Diperlukan cara-cara baru yang lebih extraordinary. Metode pemberantasan korupsi harus terus kita perbaiki dan terus kita sempurnakan,” Ujar, Presiden dalam acara yang mengusung tema, “ Bersatu Padu Membangun Budaya Antikorupsi. ini.

LensaHukum.co.id - IMG 20211209 WA0038 - Presiden Joko Widodo Angkat Bicara, " Metode Pemberantasan Korupsi Harus DisempurnakanHal tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021, yang digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (09/12/2021) pagi.

Padahal kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum memiliki jumlah yang luar biasa. Beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, dan BLBI. Pada periode Januari sampai November 2021, Polri telah melakukan penyidikan 1.032 perkara korupsi dan kejaksaan sebanyak 1.486 perkara korupsi.

Dalam kasus Jiwasraya misalnya, para terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan, dua di antaranya divonis penjara seumur hidup, dan aset sitaan mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara. Dalam kasus Asabri, 7 terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai dengan hukuman mati, serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.

Beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius. Dalam kasus Jiwasraya misalnya, para terpidana telah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan dan dua di antaranya divonis penjara seumur hidup, dan aset sitaan mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara, ” Ungkap, Joko Widodo.

Sementara dalam kasus Asabri, sebanyak tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai dengan hukuman mati dan uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.

“ Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil dari sebuah survei nasional di bulan November 2021 yang lalu, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan.

“ Di urutan pertama adalah penciptaan lapangan pekerjaan, ini yang diinginkan oleh masyarakat, mencapai 37,3 persen. Urutan kedua adalah pemberantasan korupsi mencapai 15,2 persen. Dan, urutan ketiga adalah harga kebutuhan pokok mencapai 10,6 persen,” ungkapnya.

Namun, Presiden menambahkan, tindak pidana korupsi dapat menjadi pangkal dari permasalahan yang lain, termasuk mengganggu penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan harga kebutuhan pokok.

Kepala Negara juga menyoroti indeks persepsi korupsi tahun 2020 Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya. Dari 180 negara Indonesia berada di posisi ke-102

“ Singapura sekali lagi ranking ke-3, Brunei Darussalam ranking 35, Malaysia ranking 57, dan Indonesia masih di ranking 102,” Jelasnya.

Oleh karena itu, Presiden menekankan perlunya upaya keras untuk memperbaiki hal tersebut. “Aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu, karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini,” Tegasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam kegiatan tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Y. Laoly, dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri BUMN Erick Thohir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, dan sejumlah gubernur.
Kendati begitu, aparat penegak hukum jangan cepat berpuas diri, dan terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Indonesia masih membutuhkan kerja keras untuk dapat memperbaiki indeks persepsi korupsi yang kini masih ranking 102 dari 180 negara.

Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan saja. Lebih jauh, dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental dan komprehensif agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

 

 

 

( JARKONI )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - 20250305 142121 310x165 - Bumi Mutiara Bojong Kulur Jalannya Longsor Akibat Banjir Kiriman

Bumi Mutiara Bojong Kulur Jalannya Longsor Akibat Banjir Kiriman

  LENSA HUKUM Bojong Kulur – Kab. Bogor lensa hukum Hujan lebat mengakibatkan sebagian rumah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.