LENSAHUKUM.CO.ID – DKI JAKARTA.
Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan telah memutus ikatan kerja sama dengan total 92 rumah sakit di awal tahun 2019 ini. Pemutusan tersebut dikarenakan beberapa alasan, termasuk tidak terpenuhinya syarat wajib bagi pihak rumah sakit, seperti izin beroperasi dan akreditasi.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf, pemutusan kerja sama tersebut dilakukan dengan mengacu pada Permenkes No. 99 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Tercatat, dari 92 rumah sakit yang diputus kerja samanya dengan BPJS tersebut, 65 di antaranya adalah rumah sakit yang tidak memiliki akreditasi sehingga direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan untuk diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan. Sebelumnya, tercatat ada total 616 rumah sakit yang disebut tidak mempunyai akreditasi.
Selain 65 rumah sakit, ada 25 rumah sakit lainnya yang surat izin operasionalnya tak lagi berlaku sehingga kerja samanya pun ikut diputus oleh BPJS Kesehatan. Di samping itu, masih ada puluhan rumah sakit lainnya yang terbukti tidak memenuhi penilaian atas kelengkapan (credentialing).

Iqbal melanjutkan bahwa pemutusan kerja sama tersebut dilakukan karena pihak rumah sakit yang disebut tidak bersikap kooperatif, atau tidak menunjukkan komitmen yang sungguh-sungguh untuk terus melangsungkan kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan. Sedangkan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit berlangsung selama satu tahun, yaitu sampai bulan Desember. Kala itu, rumah sakit pun diminta komitmennya terkait kelanjutan kerja sama.
Pemutusan kerja sama pun dilakukan karena ada 65 rumah sakit yang tidak mengurus. Padahal, rekomendasi untuk bisa bekerja sama diberikan hanya kepada rumah sakit yang telah menerbitkan komitmen kerja sama ke Kemenkes.
Walaupun akreditasi memang merupakan syarat wajib, sehingga harus dipenuhi oleh pihak rumah sakit, Iqbal menjelaskan bahwa rumah sakit masih tetap dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan selama ia mendapatkan rekomendasi yang dikeluarkan Kemenkes. Menteri kesehatan Nila Farid Moeloek menyatakan bahwa Kemenkes masih memberikan kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi agar melakukan perbaikan dan pembenahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai dengan Juni 2019 nanti.
Sementara itu, dengan berakhirnya masa periodisasi per 31 Oktober 2018 kemarin, Iqbal mengatakan bahwa jumlah rumah sakit yang kerja samanya dengan BPJS Kesehatan diputus tak akan bertambah lagi di tahun 2019. Saat ini, total ada 2.434 rumah sakit yang memiliki kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari total tersebut, terdapat 49 rumah sakit yang merupakan milik kementerian, 107 rumah sakit milik angkatan bersenjata, 42 rumah sakit milik Polri, dan 138 rumah sakit milik pemerintah provinsi. Kemudian, ada 579 rumah sakit yang dimiliki pemerintah kabupaten atau kota, 1.471 rumah sakit yang dimiliki oleh swasta, dan 46 rumah sakit milik BUMN dan BUMD. (Red)