Home / Nasional / Diskusi Publik Tentang Rencana Pembangunan Kawasan Trategis di Datiga – Alas
Idul Fitri 1446 Plaza Pemkab Bekasi

Diskusi Publik Tentang Rencana Pembangunan Kawasan Trategis di Datiga – Alas

 

LensaHukum.co.id - IMG 20200704 WA0009 - Diskusi Publik Tentang Rencana Pembangunan Kawasan Trategis di Datiga - Alas

LENSA HUKUM

ACEH TENGAH

Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar menjadi salah satu nara sumber utama dalam diskusi publik secara online mengenai rencana pembangunan kawasan strategis di Dataran Tinggi Gayo Alas (DTGA) yang berbasis perspektif lingkungan di Aula Kantor Bupati Aceh Tengah,Sabtu (04-07-2020).

Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Forum Diaspora dan Mahasiswa Aceh-Dunia ini,menampilkan Bupati Aceh Tengah dan Bupati Bener Meriah untuk mengulas tentang konsep perencanaan baik dari aspek tehnis, partisipatif dan politis dalam pengembangan kawasan DTGA yang berbasis lingkungan. Sayang pada kesempatan itu,Bupati Aceh Tenggara batal hadir sebagaimana yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Turut serta pada acara itu,5 (lima) panelis yang berasal dari pemerhati lingkungan dan akademisi dengan fasilitator atau pemantik diskusi,Saudara Fahmi Abduh,Ph.D.dari Urban Dynamic Modeling Specialist.

LensaHukum.co.id - IMG 20200704 WA0010 - Diskusi Publik Tentang Rencana Pembangunan Kawasan Trategis di Datiga - AlasBupati Shabela yang didaulat sebagai pembicara pertama,mempresentasikan bagaimana konsep percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi berbasis kawasan dan lingkungan diwilayah tengah.

Dia menyampaikan bagaimana arah pembangunan yang dilakukan diwilayah ini mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya namun tetap mengacu pada konsep pemanfaatan kawasan yang berbasiskan pelestarian lingkungan hidup dan perlindungan kawasan. ” Kata Bupati.

Lebih lanjut lagi Topik yang sengaja dipilih yaitu tidak terlepas dari gambaran mengenai pembagian kawasan dalam wilayah kabupaten ini.

Dari luas kabupaten sebesar 452.753,40 ha,hanya seluas 105.570,35 ha atau 23,32% saja lahan dalam kawasan APL yang dapat dimanfaatkan sebagai permukiman maupun perkebunan bagi penduduk di daerah ini. ” Paparnya.

Selebihnya,luas wilayah ini terdiri dari kawasan Taman Buru,Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas,menjadikan pemanfaatan maupun pengembangan lahan di daerah ini dipengaruhi oleh daya dukung kawasan dan lingkungan yang ada. ” jelas,Sabela Abubakar Bupati Aceh Tengah.

 

 

 

 

( CHARIM )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20250418 185010 Gallery 310x165 - Toko Obat Berkedok Toko Kosmetik Diduga ilegal

Toko Obat Berkedok Toko Kosmetik Diduga ilegal

LENSA HUKUM JEMBATAN BESI – JAKARTA – BARAT lensahukum.co.id Toko Obat berkedok kosmetik yang berada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.