LENSA HUKUM
ACEH TENGAH
Untuk menyikapi serta mengantisipasi tentang bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) khususnya dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, karena sekarang ini kita sudah memasuki musim kemarau dan sangat rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Terkait hal itu, Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi
menghimbau para camat, para Reje Kampung dan segenap elemen masyarakat Kabupaten Bene Meriah untuk melakukan antisipasi dan pencegahan akan terjadinya bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah masing-masing, pinta Tgk. H. Sarkawi, Jumat,03-07-2020.
“Ini harus sampai ke masyarakat paling bawah”, untuk mengantisipasi Karhutla itu, mulai sekarang langkah konkrit harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Camat, Reje Kampung dan elemen masyarakat lainnya dalam menangkal hal itu, ungkap Bupati Tgk. H. Sarkawi.
Masih dalam rangka mengantisipasi terjadinya bencana Karhutla di Kabupaten Bener Meriah, Bupati Tgk. H. Sarkawi menghimbau seluruh masyarakat Bener Meriah agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, masyarakat juga kita dorong untuk berpartisipasi aktif untuk melaporkan kepada aparatur kampung, BPBD dan aparat TNI dan Polri terdekat apabila menemukan kejadian Karhutla, karena dengan cara itu kita lebih cepat untuk mengatasinya, harap Bupati.
“ Kepada seluruh Camat dan Reje Kampung se-Kabupaten Bener Meriah untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya masing-masing, salah satunya adalah teruslah melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya membakar, ” Pinta,Bupati Tgk.H.Sarkawi.
Tambah Tgk.H.Srakwi,apalagi kondisi saat ini kita ketahui bersama,ancaman wabah Covid-19 masih terjadi ditambah lagi ancaman apabila terjadi karhutla. Hal ini diharapkan bisa diantisipasi bersama,salah satunya dengan meningkatkan pencegahan terlebih dahulu, ” Harapnya.
Bupati juga memperingatkan,para pelaku Karhutla yang terbukti,dapat dikenakan sanksi hukum baik berupa denda maupun hukuman penjara, oleh sebab itu mari kita bersama-sama pertahankan Kabupaten Bener Meriah tanpa Karhutla, ” imbuhnya.
Secara rinci ada 8 (delapan) pasal tindak pidana terkait karhutla yang mengancam para pelaku pembakar,beberapa diantaranya adalah UU RI nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar karena dengan sengaja membakar hutan,atau UU pasal 78 ayat 4 yang sama apabila akibat kelalaiannya menyebabkan karhutla diancam 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp1,5 miliar.
Juga ada dipasal 187 KUHP tentang kesengajaan membakar hutan dengan ancaman 12 tahun pidana penjara dan pasal 188 KUHP yang akibat kelalaian dengan ancaman 5 tahun pidana penjara,lalu ada pasal 98, 99 dan 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, serta pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,Bupati merinci secara jelas.
Pasal-pasal ini akan dikenakan berlapis, sehingga jerat hukum bagi pelaku maupun atas kelalaiannya menyebabkan karhutla akan sangat berat. “ Sekali lagi kita menghimbau masyarakat ataupun korporasi untuk menghentikan kebiasaan membakar lahan dan hutan, kalau itu dilakukan akan ada sanksi hukum yang menunggu, dan kita tidak menginginkan hal itu terjadi pada masyarakat kita, ” Bupati,mengingatkan.
( CHARIM )