Home / Nasional / Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Bekasi di Duga Langgar Aturan Jadi Ajang Bisnis
Hari Pers Nasional 2025

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Bekasi di Duga Langgar Aturan Jadi Ajang Bisnis

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200417 140951 WhatsApp - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Bekasi di Duga Langgar Aturan Jadi Ajang Bisnis

 

LENSA HUKUM

PABAYURAN – KABUPATEN BEKASI

Pasalnya,program tersebut membuat salah satu e-warung di sumber reja over load,dikecamatan pebayuran,di karenakan dengan adanya oknum yg memupul kartu ATM penerima BPNT untuk di gesek di e-warung yg pendistribusiannya bukan dari BULOG,Jelasnya.

LensaHukum.co.id - IMG 20200417 WA0015 - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Bekasi di Duga Langgar Aturan Jadi Ajang BisnisDan menyikapi hal tersebut Kapolsek pebayuran AKP Asep Romli,dengan sigap menyikapi nya,Berdasarkan informasi warga yang enggan di sebutkan namanya dan dapat dipercaya bahwa di TKP ada bansos yang menyalahi aturan tidak sesuai yang sudah ditentukan,maka dari itu Ipda Suhartono Kanit Binmaspol polsek pebayuran langsung terjun ke TKP ternyata benar,dengan adanya program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut yang di duga tabrak aturan.

berdasarkan dengan ada nya barang bukti yang ada,Ipda Suhartono Kanit binmaspol polsek pebayuran langsung menggelandang yang bersangkutan berinisial Mr dan beberapa barang bukti berupa sembako ke Kantor Kapolsek Pebayuran,untuk dimintai keterangannya ” bebernya.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20200417 141013 WhatsApp - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Bekasi di Duga Langgar Aturan Jadi Ajang BisnisBerlanjut ketika untuk dimintai keterangan oleh AKP.Asep Romli kapolsek pebayuran dikantornya,malam hari lalu (13/04/2020),Mr telah mengakui kesalahannya,dengan adanya sembako yang akan di bagikan oleh Mr kepada KPM itu tidak memenuhi persyaratan yang di putuskan oleh Dinas terkait, ” Ucapnya dan Mr-pun tidak akan mengulangi hal tersebut kembali,janjlnya.

Dengan adanya pernyataan yang sudah di buat oleh Mr.team infestisigasi Anggota LSM,KAMPAK-RI Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesi,tidak akan segan-segan AKAN melaporkan agar segera di proses secara hukum yang berlaku ” Pungkasnya.

 

 

 

 

( M. UMPAH )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - 20250305 142121 310x165 - Bumi Mutiara Bojong Kulur Jalannya Longsor Akibat Banjir Kiriman

Bumi Mutiara Bojong Kulur Jalannya Longsor Akibat Banjir Kiriman

  LENSA HUKUM Bojong Kulur – Kab. Bogor lensa hukum Hujan lebat mengakibatkan sebagian rumah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.