Lensa Hukum, Kab. Bekasi – Banyaknya banguan liar di atas tanah Pengairan Perum Jasa Tirta II, ini adalah suatu Pembiaran oleh pihak Perum Jasa Tirta II dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang diduga di jadikan lahan bisnis untuk mendapatkan gaji tambahan para oknum Pengamat Pengairan dan Pejabat PJT II yang berada di Wilayah Kabupaten Bekasi.
Karena bertahun-tahun Tanah milik Perum Jasa Tirta II tersebut dipergunakan oleh Masyarakat dan Pengusaha untuk mendirikan bangunan, namun pihak Perum Jasa Tirta II dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Hal tersebut sudah melanggar aturan yang ada serta tidak mampu untuk menggusur dan melarang bangunan yang berdiri di atas tanah Negara milik Perum Jasatirta II tersebut.
Saat di investigasi wartawan Lensa Hukum, ada Pengusaha Palet yang berdiri di atas tanah Pengairan milik Perum Jasa Tirta II yang diduga membahayakan serta membuat kumuh lingkungan Kantor Pengamat Irigasi Lemahabang, Kecamatan Cikarang Utara.
Saat di komfirmasi Arifin selaku Staf Pengamat Sungai dan Irigasi wilayah Lemahabang, Kecamatan Cikarang Utara mengatakan, bahwa dengan adanya pengusaha palet yang berdiri di atas tanah milik PJT II wilayah Kecamatan Cikarang Utara, bangunan Palet tersebut dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas diarea tersebut dan terlihat sangat kumuh dengan tingginya susunan palet yang didirikan diatas tanah pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemilik bangunan tersebut adalah Ujang yang mendirikan Usah palet di atas Tanah Perum Jasa Tirta II tersebut.” Ujarnya.
Dijelaskan Arifin, bahwa bangunan Palet tersebut dapat membahayakan, karena dalam Kontrak Surat Penggunaan Pemanpatan Lahan Sementara (SPPLS) di atas Tanah PJT II diduga di sewa Pengusaha, kalau lebih jelas silahkan tanyakan dengan Wisnu selaku Pendataan Keuangan Divisi Pengamat PJT II Wilayah Lemahabang, Kabupaten Bekasi.” ujar Arifin.
Arifin menjelaskan, sebenarnya lahan tersebut termasuk area penghijauan, karena lahan tersebut dekat dengan bendungan irigasi, namun si pemohon sebagai Pengusaha bernama pak Ujang datang ke Kantor Pengamat di tolak dan ke Kantor Divisi akhirnya diterima oleh pak Wisnu selaku Kepala urusan lahan.”ungkapnya.
Karena terlalu tinggi susunan palet dan kami sebagai pengamat merasa tidak nyaman dan begitu juga H. Subur pernah mengatakan bahwa tidak enak di pandang dengan mata kalau terlalu tinggi dan jadi kumuh, karena untuk menegor Pengusaha palet tersebut kami selaku Staf tidak punya wewenang karena dalam explayer sewa kontrak lahan tersebut tinggal 5 bulan lagi, sebab Surat Pengadaan Sewa Lahan (SPSL) kabarnya tidak di perpanjang lagi.” tandasnya Arifin.
Masih kata Arifin, bahwa pak Winsu Pernah berkata kalau sudah habis masa kontrak lahan tersebut tidak usah di perpanjang lagi suruh angkuti saja semua paletnya karena di liat sudah tidak nyaman ketinggian palet dapat membahayakan ujar Wisnu dengan Arifin dan mengenai Birokrasi nya nanti itu urusan tingkat Seksi dan Divisi.”
Disinggung mengenai sewa lahan diduga kisaran 15 jutaan, namun didalam kontrak kerja bongkar pasang setelah sudah penuh tarik kok sampai tinggi kaya bukit namun pihak Pengamat dan Seksi tidak setuju palet tersebut sampai tinggi seperti bukit, kalau sudah selesai kontrak akan di tanami pohon sengon, karena dengan adanya pengusaha palet tersebut kami sebagai Staf pengamat sangat tidak setuju adanya banguan palet menumpuk sangat tinggi, dan saya selaku Stap pengamat PJT II tidak setuju adanya palet menumpuk setinggi gunung ini dapat membahayakan, lebih baik di tanam pohon sengon saja, dan mengenai luas lahan yang di gunakan pengusaha palet kurang lebih 800 M², kalau sewa lahannya kisaran 15 juta ya beranilah.” pungkasnya.
Bahwa terungkap sudah para oknum Pengamat dan Pejabat PJT II melakukan dugaan bisnis lahan Tanah Negara milik Pengairan Perum Jasa Tirta II, untuk di jadikan pendapatan gaji tambahan yang di lakukan Wisnu sebagai Kepala Urusan Pendapatan di Visi Lemahabang. (Sam Lubis)